Shalat






A. Pengertian Shalat
       
          Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan menurut istilah salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
          Shalat itu  bukan sebuah kewajiban, melainkan KEHARUSAN dan harus menjadi bagian dari Hidup Kita, Karena hukum shalat 5 waktu adalah Fardu a'in, yaitu apabila dikerjakan akan mendapat Pahala dari Allah swt, dan apabila ditinggalkan akan Mendapat Dosa.
          Shalat merupakan tiangnya agama, bilashalat dikerjakan, berdirilah dengan kokoh tiangnya Islam. Bila tidak dikerjakan, robohlah tiangnya Islam, sama halnya dengan bila shalatnya baik, akan baik pula ibadah yang lainnya.
          Shalat merupakan kunci Rezeki, memperbanyak shalat, sama halnya dengan memperbanyak Rezeki. Shalat merupakan pembeda antara yang muslim dengan yang kafir, bagi yang sering menjalankan shalat, dia termasuk Muslim, bila dia tidak menjalankan shalat, maka dia sudah termasuk kedalam kafir.
          Semua gerakan shalat merupakangerakan-gerakan yang sangat bermanfaat bagi yang menjalankan. Shalat dapat membuat seseorang menjadi pandai, pasalnya saat sujud, saat sujud aliran darah mengalir ke otak, dan hanya mengalir saat kita bersujud, sel-sel otak yang jarang dialiri darah akan teraliri dan menjadikan siapa pun jadi pandai, SubhanAllah.
         Shalat merupakan sarana komunikasi antara manusia dengan Allah swt. Shalat merupakan peredam amarah. Shalat juga merupakan sarana untuk menenangkan hati yang sedang gundah, apabila shalatnya khusyuk dan dinikmati.
        Dalam shalat, kita sudah berjanji pada Allah swt, bahwa sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah swt. Janji itu adalah hutng yang wajib dibayar, jadi kita senantiasa harus Menjalankan Perinta Allah swt dan Meninggalkan Segala Apa Yang Dilarang oleh Allah swt.
       Shalat juga sangat bermanfaat bagi kita, shalat akan membuat kita menjadi orang yang disiplin dalam hal apapun, Bila kita mengerjakan shalat tepat waktu, waktunya shalat, segera mengambil air wudhu langsung shalat, dan dianjurkan sangat untuk shalat berjamaah di Mesjid
      
B. Hukum Shalat


        Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telahkafir."[2]
Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :


Fardhu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
Nafilah (salat sunnat),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
Nafil Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witir dan salat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
          Musibah bagi orang-orang yang meninggalkan shalat:
Subuh : Akan disiksa selama 60 tahun didalam Neraka.
Dzuhur : Akan disiksa seperti membunuh 1000 orang Muslim.
Ashar : Akan disiksa seperti orang yang meruntuhkan Ka'bah.
Maghrib : Akan disiksa seperti orang yang berzina dengan orang tuanya.
Isya : Allah swt tidak meridhoi ia hidup di bumi dan dipaksa mencari bumi lain.


C. Rukun Shalat


13 Rukun Salat :


Berdiri
Niat
Takbiratul ihram
Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
Ruku' dengan tuma'ninah
I'tidal dengan tuma'ninah
Sujud dua kali dengan tuma'ninah
Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
Duduk dengan tuma'ninah serta membaca tasyahud akhir dan
sholawat kepada nabi
berlindung kepada Allah dari siksa jahannam dan kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
Membaca salam yang pertama
Tertib (melakukan rukun secara berurutan)


D.Shalat Berjama'ah


       Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada salat berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.


Salat yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain :
Salat Fardhu
Salat Tarawih
Salat yang mesti dilakukan berjama'ah antara lain:
Salat Jumat
Salat Hari Raya (Ied)
Salat Istisqa'


E. Shalat dalam kondisi khusus


         Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjama' salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 raka'at (dzuhur,ashar,isya) menjadi 2 rakaat.


F. Shalat dalam Al-Qur'an


Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.


Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)
G. Sejarah Shalat Fardhu


        Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:


Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.